Artikel Makalah, Kumpulan Makalah

Makalah Tentang Korupsi

Makalah Tentang Korupsi


A. Latar Belakang
Islam dengan syariatnya dengan tegas dan terang mengharamkan prilaku kejahatan korupsi atau mencuri. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam bagi setiap pelaku tindak pidana pencurian dengan hukum potong tangan sebagaimana firman-Nya didalam al-Qur’an:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيم
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Maidah: 38)
Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam –pun bersabda: “Demi diriku yang berada ditangan-Nya, andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri niscaya akan kupotong tangannya.” (HR Ahmad, Muslim dan an-Nasa'i). Maka tidak heran jika korupsi tumbuh subur di negeri ini. salah satu faktornya ialah Hukum Yang Digunakan Untuk Menindak Dan Menangani Perkara Korupsi Bukanlah Hukum Islam yang memberi efek jera bagi pelakunya. Akan tetapi hukum Jahiliyah yang memang tidak memberikan konsekuensi jera bagi para pelaku korupsi. Syariat islam tidak diberi ruang di dalam pemberantasan korupsi di negeri ini .Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Al-Maidah: 50)

PERSPEKTIF ISLAM TENTANG ANTIKORUPSI

Didalam Islam, dikenal konsep konsep atau istilah yang sering dikitkan dengan korupsi karena ditinjau dari persfektif sebagai penghianatan atas amanah yang semestinya dipelihara ialah ghulul. Ghulul secara leksikal dimaknai “akhu al-syai’ wa dassahufi mata’ihi” yang artinya “mengembalikan sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya.”.

A. Pengantar
Dalam tulisan berikut ini akan menampilkan tentang nilai-nilai normative Islam, yaitu larangan suap, ghulul, ifsad, (berbuat kerusakan), keharusan menegakkan keadilan, meritokrasi, akuntabilitas serta transparansi, dan akan menampilkan tentang persfektif hukum Islam bagi pemberantasan korupsi. Juga akan menampilkan sekilas tentang tradisi politik Islam awal dalam pemberantasan korupsi dan praktik-praktiknya di dunia Islam saat ini dan berbagai factor yang melatarinya.

B. Hubungan Antara Agama Dan Korupsi
Dalam sebuah serial diskusi yang di gelar Divisi Budaya Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) (sekarang Center for the Study of Religion and Culture) UIN jakarta bekerjasama dengan Partnership pada tanggal 15-09-2005, Teten Masduki, seorang pejuang anti korupsi, mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara korupsi dengan agama. Alasannya adalha karena Finlandia sebagai bagian dari negara-negara skandinavia yang dnilai paling bersih didunia pada tahun 2004 misalnya adalah negara dimana masyarakatnya sekuler. Akan tetapi menurutnya, keberhasilan finlandia itu lebih terkait dengan dua faktor: pertama, political will pemerintahannya yang kuat dan kedua, karena masyarakatnya yang tidak toleran terhadap korupsi.
Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa political will dan terutama sikap toleran atau tidaknya suatu kelompok sosial terhadap tindak kejahatan tertentu semisal korupsi terkait dengan kebudayaan (sisitem kepercayaan atau nilai yang dipraktekkan). Hal ini karena sistem sosial atau tindakan berpola dari manusia terkait dengan sistem nilai yang dianutnya, termasuk didalamnya sistem kepercayaan. Kecuali sikap permisif terhadap korupsi, fenomena korupi juga diyakini banyak pihak sebagai sesuatu yang terkait dengan rendahnya integritas (kualitas etis dan moral) pejabat publik, egoisme dan keserakahan, gaya hidup materilis dan konsumeris.
Ini berarti tingginya angka korusi disuatu negara, kalau tidak berhubungan lansung dengan nilai agama, paling tidak terkit dengan pemahaman dan sikap keberagamannya. Dalam hal ini, korupsi di indonesia yang mayoritas Muslim misalnya berhubungan dengan persoalan konsep kesalehan yang dipahami masyaraktnya, kurangnya kontekstualisasi nilai-nilai agama yang sesuai dengan agenda anti korupsi, sosialisasi (pemasyarakatan)-nya, internaisasi (penghayatan) lewat lembaga pendidikan, dan institusinalisasi atau proses dimana nilai atau norma anti korupsi agama dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Masyarakat Muslim, Terutama di Indonesia cenderung memahami kesalehan dengan kriteria saleh secara ritual. Seorang sudah dikatakan saleh jika selalu shalat, tidak meninggalkan puasa Ramadhan, dan sekalipun meningalkannya di-qhadha’, dan menunaikan zakat. Seorang akan dinilai saleh lagi, jika sudah menunaikan ibadah haji dan banyak memberikan waqaf dan sedekah. Masyarakat kita nampaknya tidak mempersoalkan lagi dari mana datang nya uang itu, karena ukuran kesuksesan menurut umumnya mereka adalah seberapa banyak kekayaan yang telah dimiliki. Karena itu, penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN jakarta yang menemukan bahwa semakin santri, artinya adalah semakin rajin melakukan ritual Islam secara formal.
C. Korupsi Dalam Pandangan Syari`at
Islam diturunkan Allah -Subhanahu wa Ta`ala- adalah untuk dijadikan pedoman dalam menata kehidupan umat manusia, baik dalam berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Tidak ada sisi yang terapakan (tidak diatur) oleh Islam. Aturan atau konsep itu bersifat "mengikat" bagi setiap orang yang mengaku "muslim". Konsep Islam juga bersifat totalitas dan komprihensif, tak boleh dipilah-pilah seperti yang dilakukan kebanyakan rezim sekarang ini. Mengambil sebagian dan membuang bagian lainnya, adalah sikap yang tercela dalam pandangan Islam (al-Baqoroh : 85).
Salah satu aturan Islam yang bersifat individual, adalah mencari kehidupan dari sumber-sumber yang halal. Islam mengajarkan kepada ummatnya agar dalam mencari nafkah kehidupan, hendaknya menempuh jalan yang halal dan terpuji dalam pandangan syara`. Pintu-pintu rezeki yang halal terbuka sangat luas, tidak seperti yang dibayangkan oleh banyak orang awam, bahwa dizaman modern ini pintu rezeki yang halal sudah tertutup rapat dan tak ada jalan keluar dari sumber yang haram. Anggapan ini amat keliru dan pessimistik. Tidak masuk akal, Allah memerintahkan hambaNya mencari jalan hidup yang bersih sementara pintu halal itu sendiri sudah tidak didapatkan lagi. Alasan di atas lebih merupakan hilah (dalih) untuk menjustifikasi realitas masyarakat kita yang sudah menyimpang jauh dan menghalalkan segala cara.
Dalam waktu yang sama, Allah swt melarang hambanya memakan harta/hak orang lain secara tidak sah, apakah melalui pencurian, copet, rampok, pemerasan, pemaksaan dan bentuk-bentuk lainnya. Dalam kaitan ini, Allah swt berfirman dalam al-Qur`an:
"Dan janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan cara yang batil". (al-Baqoroh 188, dan An-Nisa`: 29).
Larangan (nahy) dalam ayat di atas menunjukkan bahwa memakan barang atau harta orang lain, baik bersifat individu atau harta orang banyak hukumnya haram. Pelakunya diancam dengan dosa.
Korupsi ialah menyalahgunakan atau menggelapkan uang/harta kekayaan umum (negara, rakyat atau orang banyak) untuk kepentingan pribadi. Praktik korupsi biasanya dilakukan oleh pejabat yang memegang suatu jabatan pemerintah. Dalam istilah politik bahasa Arab, korupsi sering disebut ‘al-fasad’, atau ‘risywah’. Tetapi yang lebih spesifik, ialah "ikhtilas" atau "nahb al-amwal al-`ammah".
Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa korupsi adalah pekerjaan yang diharamkan karena termasuk memakan harta orang lain dengan cara tidak sah. Pandangan dan sikap Islam terhadap korupsi sangat tegas: haram dan melarang. Banyak argumen mengapa korupsi dilarang keras dalam Islam. Selain karena secara prinsip bertentangan dengan misi sosial Islam yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kemaslahatan semesta (iqâmat al-'adâlah alijtimâ'iyyah wa al-mashlahat al-'âmmah), korupsi juga dinilai sebagai tindakan pengkhianatan dari amanat yang diterima dan pengrusakan yang serius terhadap bangunan sistem yang akuntabel. Oleh karena itu, baik al- Qur'an, al-Hadits maupun ijmâ' al- 'ulamâ menunjukkan pelarangannya secara tegas (sharih).
Itulah sedikit contoh makalah tentang korupsi, mungkin posting makalah tentang korupsi ini dapat membantu anda dalam menyelesaikan tentunya tugas makalah tentang korupsi. Harapan saya posnting makalah tentang korupsi ini bermanfaat bagi Anda.
Makalah Tentang Korupsi

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Makalah Tentang Korupsi

0 komentar: