Artikel Makalah, Kumpulan Makalah

Kedudukan Pendidian Ilmu Agama Dalam Sistem Pendidikan Nasional

KATA PENGANTAR


Alhamdulillah berkat taufiq dan hidayah Allah, kekuatan, ketekunan dan kerja yang ulet dapat terbina dengan baik. Sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan judul: “Kedudukan Pendidikan Ilmu Agama Dalam Sistem Pendidikan Nasional”.
Adapun tujuan penyusunan makalah ini diharapkan untuk dapat memberikan sekedar petunjuk baik kepada para pembaca tentang pendidikan agama yang dapat membentuk pribadi yang luhur dan utuh.
Penulis sadar bahwa penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, oleh karena itu tegur sapa dan saran-saran perbaikan dari pembaca sangat penulis harapkan.
Akhirnya hanya kepada Allah jualah penulis bermohon, semoga tulisan ini dapat bermanfaat. Amin



Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
A. Pendidikan Agama
B. Kurikulum Nasional
C. Tujuan Nasional

BAB III KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Melihat realitas bangsa yang ada masalah pendidikan merupakan isu-isu hangat yang masih menjadi topik pembicaraan diberbagai kalangan kaum intelek masyarakat Indonesia yang ada hingga saat ini. Bagaimana tidak sistem pendidikan di Indonesia belum menunjukkan adanya perbaikan kualitas, baik ditinjau dari segi penyelenggaraan pendidikan ataupunpihak yang melaksanakan sistem pendidikan yang ada. Kenyataan itulah yang selanjutnya melahirkan anak-anak bermasalah yang puncaknya adalah pada rendahnya kualitas SDM dan kinerja bangsa yang lemah.
Untuk mengubah dan memperbaiki itu semua, harus dilakukan pendekatan integratif dengan mengubah paradigma serta unsur-unsur pokok yang menopang tegaknya sistem pendidikan, agar terpenuhi hakikat tujuannya. Sistem pendidikan Islam merupakan hal yang sesuai untuk mengatasi permasalahan yang ada. Karena Islam mendorong agar dengan ilmu itu manusia bisa menemukan kebenaran hakiki dan juga mampu mendayagunakannya.

B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk memberikan dan menjelaskan tentang kedudukan pendidikan ilmu agama dalam sistem pendidikan di negara kita ini agar kita mengetahui bagaimana realitas sistem pendidikan yang terjadi di negara kita dan untuk memberikan petunjuk kepada kita semua tentang pendidikan agama yang dapat membentuk pribadi yang luhur dan utuh.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pendidikan Agama
Agama mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia, untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan sempurna, bagi bangsa Indonesia. Agama merupakan modal dasar serta penggerak yang tidak ternilai harganya bagi persiapan aspirasi bangsa. Salah satu tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai tujuan ini, pendidikan agama perlu diberikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan serta dimasukkan dalam kurikulum sekolah dari tingkat pendidikan dasar sampai tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan agama merupakan bagian pendidikan yang amat penting yang berkenaan dengan aspek-aspek sikap dan nilai yaitu nilai akhlak dan keagamaan.
Oleh karena agama sebagai dasar tata nilai merupakan penentu dalam perkembangan dan pembinaan rasa kemanusiaan yang adildan beradap, maka pemahaman dan pengalamannya dengan dan benar diperlukan untuk menciptakan kesatuan bangsa.
Pendidikan agama dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional, oleh karena itu menjadi tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat dan pemerintah. Untuk menjamin tujuan pendidikan nasional dalam pendidikan agama diperlukan:
1. Paket-paket minimal bahan pendidikan agama dari masing-masing agama yang dianut dengan mempertimbangkan jiwa anak didik.
2. Guru agama yang cukup memenuhi persyaratan.
3. Sarana dan prasarana pendidikan pendidikan agama yang cukup dan memenuhi syarat.
4. Lingkungan yag mendorong tercapainya tujuan pendidikan agama (situasi sekolah, masyarakat dan peraturan perundang-undangan)
Mata pelajaran agama terkait langsung dengan tujuan pendidikan nasional seperti tertulis dalam Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 3 yaitu: “ ..... Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia”.
Dasar-dasar pelaksanaan pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan yang secara langsung ataupun secara tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama di sekolah-sekolah ataupun di lembaga-lembaga pendidikan formil di Indonesia.
Menurut ajaran Islam sendiri, bahwa melaksanakan pendidikan agama adalah merupakan perintah dari Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan ibadah kepadanya.
Dalam Al-Qur’an banyak ayat-ayat yang menunjukkan adanya perintah tersebut yaitu dalam surat An-Nahl ayat 125:




Artinya: “Ajaklah kepada agama Tuhanmu dengan cara yang bijaksana dan dengan nasehat yang baik”.

Kemudian dalam surat Al-Mujadalah ayat 11 tercantum juga dalam firman Allah:



Artinya: “Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman dan mereka yang berilmu pengetahuan bertingkat derajat dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu lakukan”.

Atas dasar dari ayat-ayat tersebut dimaka Islam menggariskan bahwa setiap individu (muslim) diwajibkan menuntut ilmu yaitu dalam artian menjalani proses pendidikan. Pada saat yang bersamaan juga, dilain pihak Islam mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan yang berlandaskan aqidah Islamiyah agar dapat membentuk dan mengembangkan pola pikirdan jiwa Islami yang nantinya akan membentuk karakter yang mumpuni. Untuk itu kedudukan pendidikan agama dalam sistem nasional sangatlah penting dan dibutuhkan.

B. Kurikulum Nasional
Dalam rangka mewujudkan sistem pendidikan nasional, hal-hal yang berkenaan dengan dasar, tujuan, fungsi, unsur-unsur pokok dan azas-azas pelaksanaan pendidikan nasional dituangkan dalam kurikulum. Kurikulum merupakan seperangkat minimal program belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan, baik pendidikan umum, khusus maupun pendidikan kemasyarakatan. Kurikulum sebagai perangkat dan upaya pelaksanaan pendidikan nasional hendaknya disusun sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan tujuan lembaga sesuai dengan jenis dan jenjangnya serta kaitannya satu sama lain. Di samping itu harus diperhatikan tahap-tahap perkembangan anak didik serta relevansi kurikulum terhadap lingkungan dan pembangunan nasional.
Penyusunan program belajar mengajar didalam pendidikan nasional didasarkan atas kurikuluminduk nasional. Atas dasar kurikulum induk tersebut disusun paket program belajar mengajar, baik untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, pendidikan kemasyarakatan maupun untuk pendidikan khusus (kedinasan dan keagamaan).
Kurikulum sebagai perangkat minimal program belajar mengajar terdiri dari ketentuan-ketentuan mengenai bahan, komposisi bahan, sistem penyampaian dan sistem evaluasi.

Bahan kurikulum
Dalam rangka pembinaan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seuruhnya, bahan kuirkulum sebagai isi sistem pendidikan nasional dibagi menjadi lima kelompok bahan program belajar mengajar yaitu yang berkenaan dengan:
1. Sikap dan nilai hidup
2. Pengetahuan
3. Keterampilan
4. Humaniora
5. Kewarganegaraan
Dengan pengelompokkan seluruh program belajar mengajar kedalam lima kelompok ini, maka dapatlah disusun suatu program berkelanjutan yang mencakup semua unsur pokok pendidikan nasional dalam perbandingan komposisi yang proposional dan sesuai dengan tujuan-tujuan khusus setiap jenjang dan jenis pendidikan. Hal-hal yang berkenaan dengan kesadaran lingkungan serta kemampuan berkomunikasi harus diperhitungkan dalam pelaksanaan program belajar mengajar dan bahannya diintegrasikan dalam setiap unsur program yang memungkinkan.
Pendidikan watak mempunyai unsur yang sangat penting didalam usaha membentuk manusia yang berkepribadian. Pendidikan watak dan pembentukan kepribadian, baik yang dilakukan didalam seluruh unsur dan suasana pendidikan maupun khusus dalam pendidikan agama, penghayatan dan pengamalan Pancasila dan budi pekerti. Dalam pembinaan watak ini ditekankan beberapa corak yang amat penting yaitu disiplin, kerja keras, kehormatan diri, kejujuran diri, penghargaan pandangan orang lain dan kesadaran akan kemampuan diri sendiri.

Sikap dan nilai hidup
Bahan program belajar mengajar yang berkenaan dengan sikap dan nilai kehidupan terdiri dari:
1. Penghayatan dan pengamalan Pancasila
2. Pendidikan agama


C. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan adalah merupakan faktor yang sangat penting karena merupakan arah yang hendak dituju oleh pendidikan itu. Demikian pula halnya dalam pendidikan agama, maka tujuan pendidikan agama itulah yang hendak dicapai dalam kegiatan/pelaksanaan pendidikan agama.
Sedangkan tujuan pendidikan nasional (Indonesia) adalah merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan daripada kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama. Adapun rumusan formal tujuan pendidikan nasional tersebut terdapat pada Undang-Undang pendidikan dan pengajaran No. 12 tahun 1945 bab II pasal3 yang berbunyi:
“Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis, yang bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Untuk dapat mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang masing-masing mempunyai tujuan tersendiri yang selaras dengan tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu setiap usaha pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional, bahkan harus menopang/menunjang tercapainya tujuan tersebut. Termasuk didalamnya pendidikan agama disekolah-sekolah di Indonesia harus mempunyai tujuan yang paralel dengan tujuan pendidikan nasional.


BAB III
KESIMPULAN

Dari semua penjelasan dari makalah ini dapat diambil kesimpulan bahwa kedudukan pendidikan ilmu agama sangatlah penting dan dibutuhkan dalam sistem nasional selama pendidikan agama disekolah-sekolah tersebut di Indonesia mempunyai tujuan yang paralel dengan tujuan pendidikan nasional yaitu membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis yang bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air. Serta dapat membentuk generasi-generasi yang luar biasa yang nantinya berkontribusi pada kemajuan peradaban saat ini.

DAFTAR PUSTAKA


Neiny Ratmaningsih, 1999. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMU Kelas III. Grafindo Media Pratama. Jakarta.
Google.com.
Dra. H. Zuhairini, 1954. Methodik Khusus Pendidikan Agama Usaha Offset Printing. Surabaya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Kedudukan Pendidian Ilmu Agama Dalam Sistem Pendidikan Nasional

0 komentar: