Artikel Makalah, Kumpulan Makalah

Contoh Makalah Tentang Gender 1

KATA PENGANTAR Alhamdulillahi robbil alamin, segala puji bagi Allah yang maha kasih pencurah rasa sayang kepada semua hambanya atas rahmat, taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Gender Materi Hak dan Kewajiban Dalam Rumah Tangga, makalah ini disusun guna melengkapi dan memenuhi tugas perkuliahan pada mata kuliah Pendidikan Gender

Melalui makalah ini pemakalah berharap agar dapat bermanfaat bagi semua pihak sebagai bahan bacaan bagi pembaca sekalian. Akhirul kalam pemakalah mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, semoga mendapat pahala di sisi Allah SWT dan menjadi amal jariyah. Amin Yarobbal alamin. Hak Dan Kewajiban Dalam Rumah Tangga  Mengetahui hak dan kewajiban akan dapat membantu untuk mengambil keputusan. Dimana keputusan yang tepat akan dapat mengarahkan seseorang untuk mencapai kebahagiaan hidup. Ada beberapa hal yang perlu dimiliki oleh seseorang untuk dapat mengambil keputusan di antaranya adalah informasi yang memadai terhadap diri sendiri. Berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam rumah tangga informasi tentangnya akan sangat berarti bagi pengambilan keputusan apakah seorang menggunakan haknya atau tidak dan bagaimanakah kewajiban dapat dilakukan. Masalah hak dan kewajiban dalam rumah tangga tidak lepas dari permasalahan pernikahan. Tujuan pernikahan adalah : 1. Melanjutkan keturunan (reproduksi). Termaktub dalam QS. Al-Syuro (42) 11, QS. An-Nahl (16) : 72 dan An-nisa (41): 1 Artinya : Dia pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula). Dijadikan-Nya kamu berkembangn biak dengna jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat (QS. As-Syura (42): 11 Artinya: Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cuc dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah. (QS. An-Nahl (16): 72 Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-Mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang denagn (mempergunakan) nama_Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silahturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisa : 1) 2. Pemenuhan kebutuhan biologis. Tujuan tersebut tercantum dalam Qur’an Surat Al-Ma’arij (70): 29-30, dalam surat Al-Mukminin (23): 5-7. Juga terdapat dalam surat Al-Baqarah (2): 187 Artinya: Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29) kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhya mereka dalam hal ini tiada tercela (30) (Al-Ma’arij (70): 29-30) Artinya: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu. Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. Al-Mukminin (23): 5-7. Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (Al-Baqarah (2): 187) 3. Memperoleh ketenangan dan ketentraman 4. Menjaga kehormatan 5. Beribadah kepada Allah. Untuk dapat tercipta tujuan tersebut seyogyanya memerlukan pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang antara suami isteri. Sebenarnya secara definitive sulit sekali untuk merumuskan apa saja yang menjadi hak perempuan dalam rumah tangga dalam perspektif Islam. Di antara pendapat mengenai hak-hak perempuan adalah apa yang ditulis dalam Uqudulijain (Syeikh Muhammad Nawawi Bin Umar Al-Jawi) dengan mengambil ayat-ayat al-qur’an yang berkitan seperti wa’asyiruhunna bil ma’ruufi (QS. An-Nisa: 19) bahwa wanita berhak diperlakukan secara baik. Dalam QS. An-nisa : 24 fain atha’nakkum falaa tabghu alaihinna sabiila artinya bahwa perempaun berhak untuk tidak dpat diperlakukan tidak adil (tidak boleh mencari jalan untuk menyusahkannya). Sebuah hadits riwayat Ibnu Majah menunjukkan adanya hak perempuan di antaranya diberi makan, pakaian, tidak menyakiti atau memukul wajahnya, tidak berbuat jelek serta tidak meninggalkannya dari termpat tidur. Perempuan juga berhak menerima mahar dan hak utnuk mendapatkan nafkah. Hak-hak perkawinan (Marital Right) merupakan salah satu indicator penting bagi status perempuan dalam masyarakat. Dalam berbagai masyarkat dan system keagamaan perempuan tidak mendapatkan hak independen untuk memasuki kehidupan pernikahan menurut kehendak bebas mereka sendiri. Artinya perempuan dianggap incapable memilih pasangan hidupnya. Dalam QS,. 33 ayat 35 dapat diketahui bahwa perempuan dan lelaki sama dalam tanggung jawab moral serta ganjaran dan balasan. Dimana hal ini berimplikasi pula dalam pernikahan bahwa qadhim atau tidak seorangpun dapat bertindak melaksanakan tugasnya tanpa memastikan persetujuan pengantin perempuan dan syarat-syarat yang ingin ditetapkannya, termasuk besarnya mas kawin yang ingin ia dapatkan dari calon suaminya. Dengan demikian hak perempuan adalah mendapatkan mahar sebagaimana dalam QS. 4.4 Hal terpenting bagi perempuan adalah berhak untuk mendapatkan perlakuann manusiawi baik secara Islam maupun dalam perundang-undangan. Hak perempuan berkaitan dengan reproduksi (menstruasi, melahirkan, menyusui) menurut Masdar Farid Masudi adalah: bahwa perempuan berhak untuk mendapatkan kesejahteraan, keselamatan dan membuat keputusan kapan mempunuai anak, sementara tugas non reproduksi (memasak, mencuci, mendidik dan lain-lain) bukanlah merupakan kewajiban melainkan tugas bersama. Kewajiban perempuan dalam rumah tanga adalah melayani suami (reproduksi). Menjaga tujuan pernikahan dan menjaga amanah suami. Adapun dasar dari pada hal tersebut adalah: 1. QS. Al-Baqarah (2): 223 Artinya: Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. Yang berisi suami berhak untuk dilayani isteri (berhubungan seks) dan melaksanakannya dapat sebagai pemberian nafkah lahir. 2. Hadits Rasulullah Yang berisi pentingnya menjalankan kewajiban untuk melaksanakan ibadah. KESIMPULAN 1. Tujuan pernikahan adalah: - Melanjutkan keturunan (reproduksi). - Pemenuhan kebutuhan biologis - Memperoleh ketenangan dan ketentraman - Menjaga kehormatan - Beribadah kepada Allah. 2. Kewajiban perempuan dalam rumah tanga adalah melayani suami (reproduksi). Menjaga tujuan pernikahan dan menjaga amanah suami. DAFTAR PUSTAKA Elfi Muawanah, Pendidikan Gender dan Hak Asasi Manusia,(Yoyakarta, Sukses Ofset, 2009).

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Contoh Makalah Tentang Gender 1

0 komentar: